REKONSTRUKSI KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENGUATAN RESILIENSI EKONOMI MASYARAKAT DESA UNTUK PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME

Penulis

  • Alek Sianipar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Danny Sianipar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum, Resiliensi Ekonomi, Desa, Radikalisme, Ketahanan Ideologis, Pembangunan Hukum Desa, Kebijakan Preventif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara das sollen (norma hukum positif) dan das sein (realitas sosial) dalam kebijakan hukum pemberdayaan desa serta menawarkan model rekonstruksi hukum preventif guna memperkuat resiliensi ekonomi masyarakat desa sebagai basis pencegahan paham radikalisme. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan, kajian konseptual, serta studi sosiologis hukum. Data diperoleh dari studi kepustakaan, wawancara dengan aparat desa, dan observasi lapangan di beberapa desa binaan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE telah memperkuat otonomi desa, namun implementasinya masih bersifat administratif dan belum diarahkan secara strategis untuk membangun ketahanan ideologis masyarakat. Temuan empiris di tiga desa (Cibodas, Tlogowungu, dan Cipendeuy) memperlihatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan hukum sangat bergantung pada kemampuan desa dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, gotong royong, dan kemandirian ekonomi lokal. Rekonstruksi kebijakan hukum yang diusulkan meliputi pembaruan norma, penguatan kelembagaan desa, serta integrasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan ekonomi. Model ini diharapkan menjadi landasan pembangunan hukum desa yang berorientasi pada ketahanan sosial, ekonomi, dan ideologis sebagai bagian dari strategi pencegahan radikalisme berbasis masyarakat.

This research aims to analyze the gap between das sollen (positive legal norms) and das sein (social reality) in legal policies related to village empowerment, and to offer a model of preventive legal reconstruction to strengthen the economic resilience of rural communities as a foundation for preventing radicalism. The research method employs a normative-empirical approach through analysis of legislation, conceptual studies, and sociological legal research. Data were collected through literature studies, interviews with village officials, and field observations in several assisted villages in West Java and Central Java.The findings reveal that legal policies as regulated in Law Number 3 of 2024 concerning Villages and Presidential Regulation Number 7 of 2021 concerning the National Action Plan for the Prevention of Extremism (RAN PE) have strengthened village autonomy. However, their implementation remains largely administrative and has not yet been strategically directed towards building the ideological resilience of the community. Empirical findings in three villages (Cibodas, Tlogowungu, and Cipendeuy) indicate that the success of legal policy implementation highly depends on the village's ability to integrate Pancasila values, mutual cooperation (gotong royong), and local economic independence.The proposed legal policy reconstruction includes the renewal of legal norms, strengthening of village institutions, and integration of Pancasila values into economic policies. This model is expected to serve as a foundation for village legal development focused on social, economic, and ideological resilience as part of a community-based radicalism prevention strategy.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30