HOST STATE CONTROL VS. INVESTOR PROTECTION: STUDI KRITIS TERHADAP SKEMA KERJA SAMA KCIC DALAM PERSPEKTIF HUKUM INVESTASI INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Host State Control, Investor Protection, KCIC, Hukum Investasi Internasional, Indonesia–TiongkokAbstrak
Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) merupakan tonggak penting dalam kerja sama investasi antara Indonesia dan Tiongkok, yang melibatkan struktur pembiayaan kompleks berbasis joint venture antara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan entitas keuangan Tiongkok, seperti China Development Bank (CDB). Namun, di balik kemajuan infrastruktur tersebut, muncul pertanyaan hukum yang fundamental: sejauh mana kedaulatan negara tuan rumah (host state control) dapat dijalankan tanpa melanggar prinsip perlindungan terhadap investor asing (investor protection) yang diatur dalam perjanjian investasi internasional (International Investment Agreements – IIA). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara kontrol negara tuan rumah dan perlindungan investor asing dalam konteks proyek KCIC, dengan meninjau struktur investasi dan ketentuan perjanjian bilateral Indonesia–Tiongkok. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, mengkaji regulasi nasional, perjanjian internasional, serta praktik serupa di negara lain seperti proyek China–Laos Railway dan Kenya SGR Project. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun Indonesia memiliki hak kedaulatan penuh untuk mengatur kebijakan ekonominya, terdapat potensi konflik apabila intervensi negara dianggap sebagai bentuk indirect expropriation yang merugikan investor asing.




