PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DALAM PERLINDUNGAN HAK KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN
Kata Kunci:
Viktimologi, Perlindungan Korban, Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Tragedi yang terjadi pada tahun 2022 mengakibatkan korban jiwa dan luka serius, memunculkan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum yang adil dan komprehensif. Pendekatan viktimologi menempatkan korban sebagai subjek aktif yang berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan, namun sistem peradilan pidana Indonesia masih lebih fokus pada pelaku sehingga hak-hak korban belum terpenuhi optimal. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus untuk menelaah perlindungan hukum yang ada dan mengusulkan model ideal berbasis viktimologi. Temuan menunjukkan perlunya keadilan restoratif yang memfasilitasi hak atas kompensasi, restitusi materiil dan immateriil, rehabilitasi psikososial, serta jaminan non-repetisi agar tragedi serupa tidak terulang. Penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat perlu bersinergi meningkatkan akses keadilan korban dan memperbaiki mekanisme perlindungan dalam sistem peradilan pidana, sehingga keadilan substantif dan kemanusiaan dapat terwujud. Studi ini memberikan kontribusi pada penguatan perlindungan korban dalam konteks bencana massal dan pengembangan sistem peradilan pidana yang responsif terhadap korban di Indonesia.
The tragedy that occurred in 2022 resulted in fatalities and serious injuries, raising an urgent need for fair and comprehensive legal protection. The victimology approach positions victims as active subjects entitled to protection, recovery, and justice. However, the Indonesian criminal justice system still focuses more on the perpetrator, resulting in victims' rights not being optimally fulfilled. This study uses a juridical-normative method with a conceptual approach and case studies to examine existing legal protection and propose an ideal model based on victimology. The findings demonstrate the need for restorative justice that facilitates the right to compensation, material and immaterial restitution, psychosocial rehabilitation, and guarantees of non-repetition to prevent similar tragedies from recurring. Law enforcement, the government, and the community need to work together to increase victims' access to justice and improve protection mechanisms within the criminal justice system, so that substantive and humanitarian justice can be achieved. This study contributes to strengthening victim protection in the context of mass disasters and developing a victim-responsive criminal justice system in Indonesia.




