UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORPORASI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Tindak Pidana Korporasi, Hukum Islam, Pertanggungjawaban Pidana, Prinsip Keadilan, Sanksi Ta’zirAbstrak
Tindak pidana korporasi menjadi isu penting dalam sistem hukum nasional yang menuntut penanganan efektif dan berkeadilan. Penelitian ini mengkaji upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada konsep pertanggungjawaban korporasi, prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar penanggulangan, dan mekanisme hukuman yang dapat diterapkan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski hukum Islam menekankan pertanggungjawaban individu (laa yajzaa’u ‘an nafsin illa wus’aha), terdapat ruang bagi tanggung jawab kolektif korporasi yang diwujudkan melalui kehendak jama’ah (keputusan kolektif). Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial menjadi dasar normatif yang kuat untuk penanggulangan tindak pidana korporasi dalam Islam. Sanksi ta’zir berupa denda, penyitaan, atau pembubaran korporasi dianggap relevan dalam memberikan efek jera sekaligus memulihkan kemaslahatan masyarakat. Konsep ini dapat menjadi alternatif solusi hukum nasional demi tercapainya penegakan hukum pidana korporasi yang sesuai nilai syariah, efektif, dan berkeadilan sosial.
Corporate crime is a crucial issue in the national legal system, demanding effective and equitable handling. This study examines efforts to combat corporate crime from an Islamic legal perspective, focusing on the concept of corporate responsibility, the principles of Islamic law underlying this approach, and applicable punishment mechanisms. The method used is a literature study with a normative juridical approach, examining primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that although Islamic law emphasizes individual accountability (laa yajzaa'u 'an nafsin illa wus'aha), there is room for collective corporate responsibility, manifested through the will of the congregation (collective decisions). The principles of justice, public interest, and social responsibility provide a strong normative basis for combating corporate crime in Islam. Ta'zir sanctions in the form of fines, inclusion, or corporate dissolution are considered relevant in providing a deterrent effect while restoring the public interest. This concept can be an alternative national legal solution to achieve corporate criminal law enforcement that is compliant with Sharia values, effective, and socially just.




