IMPLIKASI CACAT SUBJEKTIF DALAM AKTA NOTARIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PELANGGARAN KEWENANGAN KONTRAK

Penulis

  • Mahabayu Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Hukum Kontrak, Kewenangan, Kecakapan, Notaris, Pertanggungjawaban Hukum

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pelanggaran unsur kewenangan dan kecakapan dalam hukum kontrak, khususnya dalam konteks pembuatan akta notaris dan surat kuasa, serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus terhadap dua putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 246/Pdt.G/2019/PN Pbr dan Putusan Mahkamah Agung No. 869 K/Pdt/2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap syarat subjektif suatu perjanjian, seperti bertindak tanpa kewenangan atau tanpa kecakapan hukum, dapat menyebabkan kontrak menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Selain itu, kelalaian notaris dalam memverifikasi kewenangan dan kecakapan para pihak berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Studi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam praktik kontraktual dan penegakan profesionalisme oleh pejabat publik dalam sistem hukum perdata Indonesia.

This paper examines violations of authority and legal capacity elements in contract law, particularly in the context of notarial deeds and powers of attorney, along with their legal implications. The study employs a normative juridical approach and analyzes two court decisions: the District Court Decision No. 246/Pdt.G/2019/PN Pbr and the Supreme Court Decision No. 869 K/Pdt/2021. The analysis reveals that breaches of the subjective requirements of a contract—such as acting without proper authority or legal capacity—may result in the contract being null and void or voidable. Furthermore, notarial negligence in verifying parties’ legal status and authority can lead to legal liability, including civil, administrative, and even criminal sanctions. This study emphasizes the importance of due diligence in contractual practices and the reinforcement of professionalism among public officials within Indonesia’s civil law system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30