ANALISIS CYBER CRIME DALAM PENDEKATAN UUD ITE
Kata Kunci:
Cyber Criem, UU ITE, Hukum Siber, Kejahatan Digital, Dan Penegakan HukumAbstrak
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah peradaban manusia, namun juga berfungsi sebagai "senjata dua mata" yang memicu munculnya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan digital ini telah menunjukkan peningkatan yang signifikan di Indonesia, di mana kasusnya tercatat melonjak drastis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan jenis kejahatan siber di Indonesia, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengevaluasi efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan, mengumpulkan data dari berbagai jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejahatan siber di Indonesia mencakup berbagai bentuk, yang dikategorikan oleh aparat penegak hukum (Polri) sebagai computer crime (kejahatan yang menargetkan sistem komputer) dan computer-related crime (kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat bantu). UU ITE merupakan dasar hukum utama dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia, yang secara spesifik mengatur tindak pidana seperti penyebaran konten ilegal (Pasal 27), penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian (Pasal 28), serta akses ilegal (Pasal 30). Sebelum UU ITE diberlakukan, penegakan hukum mengandalkan interpretasi ekstensif dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk kasus seperti penipuan (Pasal 378) dan pencurian (Pasal 362). Meskipun UU ITE telah menjadi payung hukum utama, regulasi ini masih dianggap belum mampu mengakomodasi semua jenis kejahatan siber yang terus berkembang dan memiliki celah yang dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya reformasi UU ITE untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan menciptakan instrumen hukum yang lebih efektif serta adaptif guna memberikan efek jera terhadap pelaku.
The rapid development of information and communication technology has transformed human civilization, but it has also served as a "double-edged sword," triggering the emergence of various forms of cybercrime. This digital crime has shown a significant increase in Indonesia, with cases recorded as soaring dramatically. This study aims to analyze the forms and types of cybercrime in Indonesia, the implementation of the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), and evaluate the effectiveness of the ITE Law in combating these crimes. This study uses a normative legal research method with a conceptual approach and literature review, collecting data from various journals, articles, and laws and regulations. The analysis shows that cybercrime in Indonesia encompasses various forms, categorized by law enforcement officials (the Indonesian National Police) as computer crime (crimes targeting computer systems) and computer-related crime (crimes using computers as a tool). The ITE Law is the primary legal basis for handling cybercrime in Indonesia, specifically regulating crimes such as the distribution of illegal content (Article 27), the spread of fake news and hate speech (Article 28), and illegal access (Article 30). Before the enactment of the ITE Law, law enforcement relied on extensive interpretations of the Criminal Code (KUHP) for cases such as fraud (Article 378) and theft (Article 362). Although the ITE Law has become the primary legal umbrella, this regulation is still considered inadequate to accommodate all types of cybercrime, which continues to evolve and has loopholes that can be abused. Therefore, reform of the ITE Law is needed to strengthen law enforcement efforts and create more effective and adaptive legal instruments to provide a deterrent effect on perpetrators.




