ADAT BADAMAI DAN NILAI SULH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA MASYARAKAT BANJAR
Kata Kunci:
Adat Badamai, Nilai Sulh, Penyelesaian sengketa, Masyarakat BanjarAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran Adat Badamai dan Nilai Sulh sebagai mekanisme penyelesaian rumah tangga dalam masyarakat Banjar. Adat Badamai merupakan tradisi hukum adat yang telah mengakar kuat dan menekankan prinsip musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan sosial. Nilai Sulh, sebagai institusi hukum Islam, memperkuat praktik adat ini dengan pendekatan rekonsiliasi tanpa ada menang atau kalah, sehingga menghasilkan solusi yang adil serta diterima secara sosial dan religius. Menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menelaah literatur dan dokumen terkait, guna menggali efektivitas, hambatan, dan strategi revitalisasi mekanisme penyelesaian ini di tengah perubahan sosial dan modernisasi. Hasil menunjukkan bahwa sinergi antara adat badamai dan nilai sulh mampu menurunkan tingkat konflik, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga stabilitas keluarga serta masyarakat secara berkelanjutan. Pelestarian nilai ini memerlukan kolaborasi lintas institusi untuk edukasi dan penyebaran ke generasi mendatang agar tradisi luhur ini tetap relevan di era globalisasi




