KEWENANGAN PEMERINTAH MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA: ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Perbuatan Hukum Bersegi Dua, Kontrak Pemerintah, Negara Kesejahteraan, Kewenangan, Penyelesaian SengketaAbstrak
Pergeseran paradigma negara hukum dari nachtwakerstaat menuju welfare state menuntut pemerintah untuk berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan umum, yang berimplikasi pada penggunaan instrumen hukum yang lebih fleksibel, yakni perbuatan hukum pemerintah bersegi dua (tweezijdige publiekrechtelijke handeling). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis, batasan kewenangan, serta implikasi hukum dari penggunaan instrumen kontraktual oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan hukum bersegi dua merupakan tindakan campuran (hybrid act) yang bersifat sui generis, di mana pemerintah menggunakan bentuk hukum privat namun tetap terikat secara substansial pada rezim hukum publik. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kebebasan berkontrak yang mutlak; keabsahan kontrak sangat bergantung pada kepatuhan ketat terhadap aspek kewenangan, substansi, dan prosedur administrasi pra-kontraktual. Temuan lain menyoroti adanya kekaburan norma yang menyebabkan dualisme kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan Undang-Undang Kontrak Pemerintah dan unifikasi jalur penyelesaian sengketa untuk menjamin kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.
The paradigm shift of the rule of law from nachtwakerstaat to a welfare state requires the government to play an active role in achieving public welfare, implying the use of more flexible legal instruments, specifically two-sided government legal acts (tweezijdige publiekrechtelijke handeling). This study aims to analyze the juridical construction, limits of authority, and legal implications of the government's use of contractual instruments. This research represents normative legal research employing statute and conceptual approaches. The results indicate that a two-sided legal act is a unique (sui generis) hybrid act, wherein the government utilizes private legal forms but remains substantively bound by the public law regime. Consequently, the government does not possess absolute freedom of contract; the validity of the contract acts is contingent upon strict adherence to authority, substance, and pre-contractual administrative procedural aspects. Furthermore, the study highlights vague norms leading to a dualism of absolute competence between the General Court and the State Administrative Court (PTUN) in dispute resolution. The study concludes that the enactment of a specific Government Contract Law and the unification of dispute resolution mechanisms are essential to ensure legal certainty and a conducive investment climate.




