KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERESAN TANAH NEGARA OLEH KURATOR PADA PERKARA KEPAILITAN

Penulis

  • Andea Rahmadian Cahyani Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Syaifuddin Universitas Sriwijaya
  • Irsan Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Kepailitan, Tanah Negara, Boedel Pailit, Kurator, Kepastian Hukum

Abstrak

Kepailitan merupakan instrumen hukum penting dalam sistem hukum ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak kreditor secara adil melalui mekanisme sita umum atas seluruh harta debitor. Permasalahan muncul ketika objek yang dimasukkan ke dalam boedel pailit mencakup tanah negara, yang secara yuridis tunduk pada rezim hukum agraria dan tidak sepenuhnya dapat diperlakukan sebagai aset privat. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum tanah negara dalam proses kepailitan, kewenangan serta tanggung jawab kurator dalam pemberesan tanah negara yang dimasukkan ke dalam boedel pailit, serta penerapan prinsip kepastian hukum dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara spesifik kedudukan tanah negara dalam boedel pailit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik norma dengan hukum agraria. Kurator memiliki kewenangan luas dalam pemberesan harta pailit, namun kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip legalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas, khususnya terhadap aset yang berstatus tanah negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum kepailitan dan hukum pertanahan serta penguatan pedoman normatif agar penerapan prinsip kepastian hukum dalam pemberesan tanah negara pada perkara kepailitan dapat terwujud secara optimal.

Bankruptcy is a crucial legal instrument in the Indonesian economic legal system, aiming to ensure the fair provision of creditors' rights through a general seizure mechanism over all of the debtor's assets. Problems arise when assets included in plantation bankruptcy include state land, which is legally subject to the agrarian law regime and cannot be fully treated as private assets. This study examines the legal status of state land in bankruptcy proceedings, the authority and responsibilities of curators in the settlement of state land included in plantation bankruptcy, and the application of the principle of legal certainty in practice. The research method used is normative legal research with a regulatory and contextual approach. The results indicate that Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and the Suspension of Debt Repayment Period (PKPU) does not specifically regulate the status of state land in plantation bankruptcy, thus giving rise to legal issues and potential conflicts between norms and agrarian law. Curators have broad authority in the settlement of bankruptcy assets, but this authority must be limited by legality, prudence, and accountability, particularly for assets classified as state land. Therefore, harmonization of bankruptcy law and land law, as well as strengthening of normative guidelines, is necessary to optimally implement the principle of legal certainty in the settlement of state land in bankruptcy cases.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28