Menakar Polemik Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalis Terhadap Pemberitaan Media Online

Penulis

  • Hijriani Universitas Sulawesi Tenggara
  • Siswanto Azis Universitas Sulawesi Tenggara
  • Fatmawati Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Bariun Universitas Sulawesi Tenggara
  • M. Yusuf Universitas Sulawesi Tenggara
  • Winner A. Siregar Universitas Sulawesi Tenggara

Kata Kunci:

kebebasan pers, pemberitaan, polemik, tanggung jawab jurnalis

Abstrak

Pasal 28 UUDNRI 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Era digital saat ini, kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalis menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, kebebasan pers sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan tidak bias. Namun, di sisi lain, jurnalis juga memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi informasi sebelum mempublikasikannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis polemik kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalis terhadap pemberitaan media online. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data empiris. Penelitian dengan menitikberatkan studi kepustakaan berdasarkan pada bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan wartawan saling terkait. Tidak ada artinya kebebasan pers jika wartawan tidak dapat bebas menjalankan tugas dan aktivitas jurnalistik mereka sesuai dengan standar profesi mereka. Berdasarkan UU Pers diatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penentuan produk jurnalistik yang tepat dapat merujuk ke beberapa faktor, meliputi: karya jurnalistik harus diproduksi oleh organisasi yang memiliki badan hukum dengan alamat yang jelas dan penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan. Perlindungan hukum atas kebebasan pers adalah suatu keharusan, mengingat kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, kebebasan pers juga merupakan kebutuhan mendasar dari media informasi yang harus menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi, bersama dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga dapat menciptakan keseimbangan dalam negara demokrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01