LEGALITAS KEDUDUKANADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Advokat, TPPU, Konflik NormaAbstrak
Pencucian uang bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan atau dihasilkan oleh tindak pidana yang terlebih dahulu yang dilakukan atau yang disebut tindak pidana asal. Pada umumnya pelaku berusaha menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidananya agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Dalam upaya Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemerintah menyusun Peraturan perundang-undangan beserta turunannya untuk mencegah tindak pidana ini. Begitu banyak aturan hukum yang dibuat, tidak menutup kemungkinan adanya suatu perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak selaras satu dengan yang lainnya atau lebih dikenal dengan istilah konflik norma, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal. Advokat menjadi salah satu yang disebutkan sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang rentan resiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang meruapakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa.