STUDI KOMPARASI HUKUM ATAS KONSEP HUKUM TANAH DALAM NEGARA CIVIL LAW DAN COMMON LAW (STUDI NEGARA INDONESIA DAN INGGRIS)
Kata Kunci:
Studi Komparatif, Hukum Tanah, Indonesia dan InggrisAbstrak
Studi Perbandingan hukum pertanahan antara Indonesia (civil law) dengan Inggris (common law). Sistem hukum civil law berupa kodifikasi yaitu peraturan perundang-undangan, sedang sistem hukum common law hidup dan berkembang secara turun temurun dalam kebiasaan-kebiasaan di Masyarakat, sumber hukum tertinggi adalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan dan menjadi keputusan pengadilan. Maka bagaimana hukum atas tanah yang berlaku di negara civil law dalam hal ini Indonesia? Dan bagaimana hukum atas tanah yang berlaku di negara common law dalam hal ini Inggris? Pada penelitian ini akan dilakukan studi komparasi sistem hukum yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu serta meningkatkan kualitas dan pengembangan ilmu hukum secara praktis. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat sistem hukum yang cenderung memiliki persamaan antara Indonesia dan Inggris, dimana Inggris sebagai negara common law ternyata juga memiliki peraturan hukum tertulis yang dijadikan dasar penegakan hukum.