SEJARAH UNDANG-UNDANG MENGENAI PERKAWINAN DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Zahirul Hadi Universitas Pakuan Bogor
  • Muhammad Lerick Wasito Universitas Pakuan Bogor
  • Rizka Maulidaen Rustandi Universitas Pakuan Bogor
  • Agus Satory Universitas Pakuan Bogor

Kata Kunci:

Perkawinan, Sejarah Hukum, Realitas Sosial

Abstrak

Perkawinan adalah suatu kelompok kecil dalam keluarga yang terbentuk melalui perkawinan, ikatan antara kedua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga, keluarga merupakan miniatur masyarakat bangsa dan negara yang ikatannya yaitu antara suami dan istri yang didasari niat ibadah berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan tumbuh dan lahir dari suatu hukum yang sangat berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat, baik itu perubahan yang disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun karena perubahan kondisi politik dan kebijakan pemerintah.

Marriage is a small group within a family that is formed through marriage, a bond between two people of the opposite sex with the aim of forming a family, a family is a miniature community of a nation and state whose bond is between husband and wife which is based on the intention of worship based on the one and only God. Marriage grows and is born from a law that is closely related to social changes that take place in people's lives, whether changes caused by advances in science and technology or changes in political conditions and government policies.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01