SEJARAH POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Yudi Pebriansyah Universitas Pakuan Bogor
  • Fitrie Aryani Rahayu Universitas Pakuan Bogor
  • Faisal Hardiansyah Universitas Pakuan Bogor
  • Agus Satory Universitas Pakuan Bogor

Kata Kunci:

Politik Hukum, Omnibus Law, Cipta Kerja

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk memahami sejarah perubahan politik hukum Indonesia pasca pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang dalam penyusunannya melakukan penerapan metode omnibus law. Sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkung dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat satu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa metode omnibus law ini merupakan teknik baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. perubahan arah Politik Hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya penerapan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sangat efektif dan merupakan sebuah keharusan dalam menyikapi perkembangan zaman dan era kemudahan dalam berinvestasi maupun kemudahan dalam memahami dan mempelajari peraturan perundang-undangan.

This writing aims to understand the history of changes in Indonesian legal politics after the implementation of the job creation law, which in its drafting implemented the omnibus law method. As stipulated in Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations, as has been amended several times, most recently by Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations. invitation. This research is normative legal research. Normative legal research is legal research that examines written law from aspects of theory, history, philosophy, comparison, structure and composition, environment and material, general explanations from article to article, formality and binding force of a law but not binding aspects of its application or implementation. The results of this research conclude that the omnibus law method is a new technique in drafting statutory regulations. Changes in the direction of Legal Politics in the preparation of statutory regulations, especially the application of the omnibus method in the formation of statutory regulations, is very effective and is a necessity in responding to developments in the times and era of ease in investing and ease in understanding and studying statutory regulations.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01