KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS GOLOK SULANGKAR BADUY KABUPATEN LEBAK

Penulis

  • Sulasno Universitas Serang Raya
  • Inge Dwisvimiar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Aslinda Aprilita Riski Universitas Serang Raya
  • Nabillah Universitas Serang Raya

Kata Kunci:

Indikasi Geografis, Golok Sulangkar, Potensi, Hambatan, Perlindungan Hukum

Abstrak

Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang mempunyai Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia berpotensi sebagai Indikasi Geografis salah satunya Kabupaten Lebak yang terkenal dengan Golok Sulangkar. Kabupaten Lebak sebagai daerah yang memiliki potensi Indikasi Geografis harus segera mendaftarkan produk-produk yang terindikasi geografis tersebut agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak dan mendapat pelindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi dan hambatan Indikasi Geografis Golok Sulangkar Baduy di Kabupaten Lebak dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual komunal terhadap Golok  Sulangkar Baduy. penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian  yuridis empiris, data di peroleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui  studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah diskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan, 1)Kabupaten Lebak mempunyai potensi indikasi geografis yang perlu diberikan perlindungan hukum berupa merek dan indikasi geografis agar dapat memperbaiki roda perekonomian di Kabupaten Lebak khususnya daerah Baduy. Adapun hambatan untuk mewujudkan potensi tersebut sebagi berikut: Kesadaran hukum perlindungan Indikasi Geografis masih kurang maksimal dan belum disenergikan dengan program yang dikerjakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Belum semua masyarakat memahami tentang Indiaksi Geografis,Belum adanya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG),Penyusunan Buku Persyaratan. 2)Perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal terhadap golok sulangkar berdasarkan teori perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif yang melindungi masyarakat dengan diberi peluang mengajuka pendapatnya saat sebelum ketetapan  pemerintah  menemukan  bentuk  definitive  yang  bermaksud  menjauhi terbentuknya   sengketa. Sedangkan, perlindungan   hukum  represif   yang bermaksud   menuntaskan   sengketa.

Banten Province is one of the provinces that has Natural Resources and Human Resources with potential as Geographical Indications, one of which is Lebak Regency which is famous for Golok Sulangkar. Lebak Regency as an area that has the potential for Geographical Indications must immediately register geographically indicated products so that they are not used by other parties who are not entitled and receive legal protection. This study aims to determine the potential and obstacles of Geographical Indication of Golok Sulangkar Baduy in Lebak Regency and the legal protection of communal Intellectual Property of Golok Sulangkar Baduy. This research uses qualitative methods, empirical juridical research type, data obtained from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection is done through field studies by conducting interviews. Data analysis used is descriptive analytical. The results of this study show, 1) Lebak Regency has the potential of geographical indications that need to be given legal protection in the form of brands and geographical indications in order to improve the economy in Lebak Regency, especially the Baduy area. The obstacles to realize the potential are as follows: The legal awareness of Geographical Indication protection is still less than the maximum and has not been synergized with the program carried out by the local government of Lebak Regency, Not all people understand about Geographical Indication, There is no Geographical Indication Protection Society (MPIG), Compilation of Requirements Book. 2) Legal protection of communal intellectual property against golok sulangkar based on legal protection theory can be done in two ways, namely preventive legal protection that protects the community by being given the opportunity to express their opinions before the government's determination finds a definitive form that intends to avoid the formation of disputes. Meanwhile, repressive legal protection intends to resolve disputes.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01