KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ABORTUS PROVOKATUS PADA KORBAN PERKOSAAN
Kata Kunci:
Kebijakan, Abortus Provokatus, PerkosaanAbstrak
Perbuatan Abortus provocatus juga sering dilakukan oleh wanita yang menjadi korban perkosaan. Para korban perkosaan yang hamil melakukan aborsi dengan alasan menambah derita batinnya karena anak itu akan mengingat peristiwa menjijikan yang dialaminya. Penulisan ini membahas mengenai formulasi pengaturan abortus provokatus dalam aspek kesehatan pada hukum positif di Indonesia dan kebijakan hukum pidana abortus provokatus pada korban perkosaan. Metode penelitian penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Formulasi pengaturan abortus provokatus dalam aspek kesehatan pada hukum positif di Indonesia tertuang dalam KUHP, UU Kesehatan, dan PP Kesehatan Reproduksi. Kebijakan hukum pidana abortus provokatus pada korban perkosaan bertujuan untuk mewujudkan hukum yang baik sebagaimana yang dicita-citakan oleh masyarakat. Perbedaan pada peraturan perundang-undangan harus dilakukan harmonisasi vertikal peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.