KEHADIRAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PERKARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA

(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 16/PUU XVIII/2020)

Penulis

  • Arnendya Lannia Suryadiannisa Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Dyah Ochtorina Susanti Universitas Jember

Kata Kunci:

Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Penyidikan

Abstrak

Abstrak: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut di atas atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban Notaris, Notaris mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 16/PUU XVIII/2020, Notaris disebutkan sebagai pihak yang digugat oleh PJI, dengan prinsip yang mendasari bahwa Notaris tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Alasan permohonan pengujian tersebut berawal dari terkendalanya proses penyidikan oleh penyidik sehubungan dengan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Saat itu Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan ijin kepada penyidik untuk memeriksa notaris, sehingga penyidik terkendala untuk melanjutkan proses penyidikan. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Urgensi kehadiran notaris dalam proses peradilan perkara pidana sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Abstract: A notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has the authority to make authentic deeds, as regulated in the Law above or based on other Laws. In carrying out the duties and obligations of a Notary, the Notary receives legal protection as stated in Article 66 Paragraph 1 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. However, in the Constitutional Court Decision no. 16/PUU The reason for the request for testing stems from obstacles in the investigation process by investigators in connection with providing false information in authentic deeds. At that time, the Notary Honorary Council did not give permission to investigators to examine the notary, so investigators were hampered in continuing the investigation process. The legal issues raised in this research are the urgency of the presence of a notary in the criminal justice process as an effort to enforce law and justice in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30