KEKUATAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI DIHADAPAN NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Kata Kunci:
Perjanjian, Alat Bukti, NotarisAbstrak
Perjanjian merupakan hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan bersosial, manusia selalu membutuhkan dan saling berinteraksi dengan manusia lain. Dalam interaksi tersebut, terdapat banyak kemungkinan yang dapat terjadi sehingga diperlukan surat perjanjian sebagai bukti tertulis. Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa ada campur tangan pejabat umum yang berwenang, tidak memiliki bentuk baku, dan disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut. Akta di bawah tangan dalam KUH-perdata pada Pasal 1874, 1874a, dan Pasal 1880 menjelaskan bahwa setiap akta di bawah tangan yang dibuat harus dibubuhi dengan surat pernyataan yang tertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang.