ANALISIS YURIDIS WASIAT (TESTAMENT) DENGAN KLAUSUL TIDAK MEWARISKAN HARTA KEPADA AHLI WARIS
Kata Kunci:
Wasiat, Tidak Mewariskan, Ahli WarisAbstrak
Wasiat merupakan peralihan harta kekayaan dan kewajiban pewaris kepada ahli waris atau lembaga, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Namun terdapat permasalahan yaitu ketika pewaris memasukkan klausul untuk tidak mewariskan hartanya kepada siapapun termasuk ahli warisnya. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi pengaturan wasiat dalam hukum positif di Indonesia dan menganalisis implikasi wasiat dengan klausul tidak mewariskan harta kepada siapapun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta teknik analisis yuridis preskriptif. Kesimpulan penelitian ini adalah wasiat telah diatur di dalam Pasal 874 sampai dengan Pasal 1003 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pasal 194 sampai dengan Pasal 214 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang secara garis besar mengatur tentang definisi wasiat, pembagian jenis-jenis wasiat, syarat sah pembentukan wasiat, serta batas harta yang boleh diwasiatkan. Mengenai implikasinya, berdasarkan analisis menurut kedua ketentuan tersebut, wasiat yang mengandung klausul tidak memberikan harta kepada siapapun termausk ahli waris tidak dapat dilaksanakan karena selain bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan batas harta yang boleh diwasiatkan, dalam pewarisan juga terdapat hak mutlak ahli waris yang tidak boleh dikurangi sekalipun dengan adanya wasiat.
A testament is a transfer of assets and obligations of an heir to an heir or institution, which takes effect after the heir dies. However, there is a problem, namely when the heir includes a clause not to bequeath his property to anyone, including his heirs. Therefore, this research aims to identify the regulation of testament in positive law in Indonesia and analyze the implications of testament with clauses not to bequeath assets to anyone. This research uses normative juridical methods, with a statutory and conceptual approach as well as prescriptive juridical analysis techniques. This research concludes that testament is regulated in Articles 874 to Article 1003 of the Civil Code, and Articles 194 to Article 214 of Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Dissemination of the Compilation of Islamic Law that broadly regulates the definition of testament, distribution types of testament, legal conditions for making a testament, and limits on the assets that could be bequeathed. Regarding the implications, based on the analysis according to these two provisions, a testament containing a clause not giving property to anyone, including heirs, cannot be implemented because apart from being contrary to morality and contrary to the limit of assets that can be bequeathed, in inheritance there are also absolute rights of heirs that cannot be inherited. reduced even if there is a testament.