PEMAHAMAN TENTANG KEKAYAAN BERSAMA DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Habibah Fatihatur Rizqo Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Dyah Ochtorina Susanti Universitas Jember

Kata Kunci:

Warisan, Hukum Islam, Undang-Undang

Abstrak

Penelitian ini menggali konsep harta bersama dari perspektif hukum dan perundang-undangan Islam di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi ketentuan hukum yang terkait dengan harta bersama dalam konteks pernikahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis hukum dan telaah dokumen sebagai pendekatannya. Sumber data mencakup Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kontribusi untuk pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan hukum terkait harta bersama dalam konteks hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, serta memberikan wawasan tentang hak dan kewajiban pasangan terkait aset dan utang bersama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30