PENERAPAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI PENDUKUNG ALAT BUKTI DALAM TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Pemeriksaan Setempat, Alat Bukti, Perkara PerdataAbstrak
Pembuktian merupakan salah satu tahap terpenting dan menentukan dalam pelaksanaan proses pemeriksaan perkara di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Hukum perdata mengenal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata yaitu bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Selain kelima alat bukti terdapat salah satu pembuktian yang dapat digunakan oleh hakim dalam pelaksanaan sidang adalah dengan melakukan pemeriksaan setempat (descente), seperti halnya yang dilakukan dalam pemeriksaan putusan perkara nomor 43/Pdt.G/2022/PN Mad. Pemeriksaan setempat dilakukan bertujuan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim serta untuk menghindari adanya putusan yang tidak dapat dieksekusi dikemudian hari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris atau dengan mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara dengan pihak instansi pengadilan negeri kota madiun disertai dengan studi literatur serta perundang-undangan yang menjadi sumber bahan hukum dari penelitian ini.