ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK DI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO UNIT LAYANAN PELANGGAN TANJUNGBALAI)
Kata Kunci:
Pencurian Arus Listrik, Tindak Pidana, Peraturan DireksiAbstrak
Listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Hampir seluruh barang kebutuhan yang bersifat elektronik memerlukan daya listrik. Namun, naiknya tarif listrik menjadi penyebab meningkatnya berbagai macam modus pencurian arus listrik. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya dalam mengatasi masalah pencurian listrik agar pasokan arus listrik dapat tetap stabil. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Tanjungbalai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif (normative law research) yaitu metode penelitian hukum dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi dari ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum dan pencapaian tujuan di masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian pustaka sebagai data sekunder dengan membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta wawancara sebagai data primer untuk mengetahui penyelesaian serta pencegahan tindak pencurian aliran listrik di Kota Tanjungbalai. Adapun langkah PT. PLN Kota Tanjungbalai dalam penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik adalah berdasarkan ketentuan yang tertera di dalam Peraturan Direksi PT. PLN Nomor 0028 untuk memberikan efek jera dan rasa takut kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan pencurian tersebut. Tindakan pencegahan yang dilakukan PT. PLN Kota Tanjungbalai ialah dengan memberikan sosialisasi tentang ketenagalistrikan kepada masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap sanksi-sanksi apabila melakukan pelanggaran.
The increasing human need for electricity has led to an increase in various modes of electricity theft. The aim of this research was to determine the resolution of the crime of electric current theft at PT PLN Tanjungbalai city. The research method used is a normative juridical legal research method (normative law research), namely a legal research method by examining the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and factual contracts in every legal event and achievement of goals in society. The data collection technique uses literature review as secondary data by discussing Law Number 30 of 2009 concerning Electricity and interviews as primary data to determine the resolution and prevention of acts of electricity theft in the city of Tanjungbalai. The steps taken by PT. PLN Tanjungbalai City in resolving the criminal act of electricity theft are based on the provisions stated in PT. PLN Directors Regulation Number 0028 to provide a deterrent effect and fear to the individuals who carry out the theft. PT. PLN Tanjungbalai city also carries out prevention by providing outreach about electricity to the community as an effort to increase understanding and awareness of sanctions for committing violations.