AKIBAT DAN KEDUDUKAN HUKUM HARTA KEKAYAAAN AKIBAT PERCERAIAN
Kata Kunci:
Harta Kekayaan, Perkawinan, PerceraianAbstrak
Pasal 36 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan: “Setiap orang berhak memiliki, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dirinya, keluarganya, negaranya, dan masyarakatnya dengan cara yang tidak melanggar hukum”. Berdasarkan pernyataan ini, nyatanya kekayaan atau harta benda diperlukan dalam sebuah pernikahan. Pasal 35 UU Perkawinan mengatur “tentang harta bersama selama perkawinan dan ayat (2) Pasal 35 UU Perkawinan mengatur tentang harta pribadi masing-masing suami istri. Tegasnya, hak milik pribadi sebagai hak asasi manusia dan hak milik bersama sebagai hak asasi manusia harus diatur secara tegas ruang lingkupnya agar tidak terjadi kerancuan atau pertentangan hak kepemilikan di antara keduanya”. Permasalahnnya yaitu Bagaimana dengan harta perkawinan setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi menurut hukum masing-masing, sedangkan harta warisan kembali kepada pemilik asli dari harta warisan.