PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASIEN GAWAT DARURAT AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIHARUSKAN MEMBAYAR UANG MUKA SEBELUM PERAWATAN DAN TINDAKAN OPERASI DI RUMAH SAKIT SWASTA
Kata Kunci:
Pasien Gawat Darurat, Kecelakaan Lalu Lintas, Uang Muka, Rumh Sakit SwastaAbstrak
Maraknya tindakan rumah sakit swasta meminta uang muka sebelum rawatan dan tindakan operasi terhadap pasien gawat darurat akibat kecelakaan lalu lintas menyebabkan terjadinya kecacatan dan atau kematian pada pasien tersebut oleh karena rumah sakit rokan umum rokan hulu kesulitan untuk merujuk pasien trsebut. Dalam uu Kesehatan tahun 2023 tercantum larangan rumah sakit menolak pasien dan atau meminta uang muka pada pasien gawat darurat. Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui perlindungan hukum pidana terhadap pasien gawat darurat akibat kecelakaan lalu lintas yang menolak membayar uang muka karena sebelum perawatan dan tindakan operasi di rs swasta menurut peraturan perundang undangan. 2.Untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap rumah sakit swasta yang meminta uang muka sebelum rawatan dan tindakan operasi terhadap pasien gawat darurat akibat kecelakaan lalu lintas. 3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang timbul saat proses rujukan dari rumah sakit swasta terhadap pasien gawat darurat akibat kecelakan lalu lintas yang tidak mampu membayar uang muka sebelum rawatan dan tindakan operasi saat berada di UGD rumah sakit. Metode penelitian penelitian atau pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder atau penelitian berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini berfokus pada penemuan fakta terkait perlindungan hukum, dalam hal pemberian pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan yang dalam keadaan gawat darurat akibat kecelakaan lalu lintas yang diminta uang muka di rs swasta. Hasil penelitian pasien korban kecelakaan lalu lintas, perlu mendapat perlindungan berdasarkan regulasi-regulasi yang ada,kewajiban negara juga untuk melindungi rakyatnya, sehingga ia tidak mesti dibebankan dengan urusan pengadministrasian, terutama terkait biaya penanganan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan diterangkan bahwa sanksi pidana terhadap pimpinan Rumah Sakit Swasta yang mengabaikan ataupun lalai dalam menangani pasien kecelakaan yang dalam keadaan gawat darurat, yang mengakibatkan kecacatan dan atau kematian bahkan meminta uang muka untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatannya ialah sebagai berikut: dinyatakan bahwa Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 2 milyar Rupiah. Upaya yang pertama yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan terkait pasien korban kecelakaan yang berada dalam keadaan gawat darurat namun tetap dimintai uang muka terlebih dahulu, sarannya ialah melakukan kolaborasi antara pemerintah daerah, rumah sakit swasta dan pihak asuransi Kesehatan asuransi kendaraan bermotor.
The rampant action of private hospitals asking for down payments before treatment and surgery on emergency patients due to traffic accidents causes disability and or death in these patients because the upstream rokan general hospital has difficulty referring these patients. The Health Act of 2023 prohibits hospitals from refusing patients and or asking for advance payment for emergency patients. The objectives of this research are: 1. To find out the criminal legal protection of emergency patients due to traffic accidents who refuse to pay an advance payment because before treatment and surgery in private hospitals according to laws and regulations. 2.To find out the application of sanctions against private hospitals that ask for advance payment before treatment and surgery on emergency patients due to traffic accidents. 3. To find out the efforts made to overcome the obstacles that arise during the referral process from private hospitals to emergency patients due to traffic accidents who are unable to pay an advance payment before treatment and surgery while in the hospital ER. The research method or problem approach that will be used in this research is normative juridical, which is research conducted by examining secondary legal materials or research based on standard rules that have been booked, also known as library research. This research focuses on finding facts related to legal protection, in terms of providing health services to accident victims in an emergency situation due to traffic accidents who are asked for an advance payment in private hospitals. The result of the research is that patients who are victims of traffic accidents need to be protected based on existing regulations, so that they do not have to be burdened with administrative matters, especially related to handling costs. Based on the Health Law, it is explained that criminal sanctions against Private Hospitals that ignore or neglect in handling accident patients who are in an emergency situation, even asking for an advance payment to get health facility services are as follows: It is stated that the Head of a Health Care Facility may be subject to criminal sanctions of imprisonment for a maximum of 2 years and a fine of 2 billion Rupiah. The first effort that must be made to overcome the obstacles related to accident victims who are in an emergency situation but are still asked for an advance payment first, is collaboration between the local government, private hospitals and health facilities. The first effort that must be made to overcome the obstacles related to accident victims who are in an emergency situation but are still asked for a down payment first, is collaboration between the local government, private hospitals and motor vehicle insurance health insurance.