TINJAUAN HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP PENETAPAN CUCU SEBAGAI PEWARIS PENGGANTI
Kata Kunci:
kedudukan cucu, mawaris, ahli waris pengganti, penetapan cucuAbstrak
Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti dalam sistem kewarisan Islam menarik perhatian karena memiliki implikasi yang signifikan dalam hukum waris. Dalam kenyataannya, pemikiran mengenai sistem kewarisan Islam di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan sistem ahli waris pengganti, bersifat multi-aspek dan kompleks. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti didalam sistem kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam di Negara ini, memungkinkan cucu untuk menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris, namun hal ini tidak tercantum dalam Al-Quran dan Hadist, hanya diakui melalui Ijtihad yang dilakukan para ulama. Penelitian ini dibuat untuk memberikan tinjauan hukum waris islam dalam penetapan cucu sebagai pewaris pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum waris islam menyediakan mekanisme untuk menetapkan cucu sebagai pewaris, dimana dalam kasus ini ahli waris utama tidak dapat atau tidak mampu menjalankan hak warisnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif normatif dimana data-data yang didapat berasal dari undang-undang, jurnal, artikel maupun media online lainnya seperti google scolar. Dari hasil yang diperoleh, bahwasanya hukum waris islam menyediakan mekanisme yang jelas untuk penetapan cucu sebagai ahli waris pengganti, dengan mempertimbangkan kepentingan cucu terhadap ahli waris utama dan kondisi ahli waris utama. Selain itu, penelitian ini juga memberikan pengertian mengenai pentingnya pemahaman hukum waris islam dalam praktik peradilan dan penyelesaian sengketa warisan, serta peran pengadilan dalam memutuskan cucu sebagai pewaris pengganti.