PEMBAGIAN HARTA WARISAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA

Penulis

  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Yessa Ayu Agista Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Devi Fahwi Kurniastuti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Trias Pangesti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Landy Revey Manolek Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Triyanto Agung Praptono Wibowo Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Harta Warisan, Beda Agama, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata

Abstrak

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan menusia, Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya  kematian seseorang, ialah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pernikahan didefinisikan sebagai akad (perjanjian) yang halal untuk saling memiliki dan membangun rumah tangga yang kekal berdasarkan syariat Islam. Menurut pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris sebagai hukum yang mengatur kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (Pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (Ahli Waris).  Tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Indonesia, pengertian hukum waris adalah mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan Pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapa besar bagian masing-masing. Namun, Pembagian harta warisan bagi keluarga beda agama di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Menurut Hukum Perdata, KUHPerdata tidak membedakan hak waris antara ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris.) dan kebebasan membuat wasiat (Pewaris berhak membuat wasiat untuk mengatur pembagian harta warisan sesuai keinginannya, termasuk kepada ahli waris yang berbeda agama). Sedangkan, menurut Hukum Islam: Pewaris dan ahli waris harus beragama Islam (Dalam Islam, hanya ahli waris yang beragama Islam yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris Muslim.), Pembagian harta warisan berdasarkan faraid (Aturan pembagian harta warisan dalam Islam yang telah ditentukan.), Tidak ada wasiat: (Dalam Islam, wasiat tidak digunakan untuk memberikan harta warisan kepada ahli waris yang berbeda agama). Terdapat 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mendeskripsikan bagaimana pembagian harta waris terhadap ahli waris beda agama menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang–Undang Perdata (KUH Perdata).

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31