PENERAPAN TEORI PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM BENTUK STRICT LIABILITY PADA PERKARA TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 3840 K/PID.SUS.LH/2021)
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Mutlak, Karhutla, KorporasiAbstrak
Pertanggungjawaban korporasi pada kasus pencemaran lingkungan hidup menggunakan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yaitu pihak tergugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dari pihak penggugat atas tindakan yang dilakukannya. Kasus dalam artikel ini yaitu kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Kumai Sentosa (PT KS) yaitu sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut menyebabkan kebakaran lahan konsesi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2.600 hektare (ha). Tujuan penelitian ini adalah menganalisa putusan pengadilan mengenai penerapan pertanggungjawaban korporasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas tanggung jawab mutlak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan putusan hakim.
Corporate responsibility in cases of environmental pollution uses the principle of absolute liability (strict liability), namely that the defendant does not need to prove the element of guilt on the part of the plaintiff for his actions. The case in this article is the Forest and Land Fire (Karhutla) case involving PT Kumai Sentosa (PT KS), an oil palm plantation company operating in Central Kalimantan. The company caused a fire in an oil palm plantation concession area of approximately 2,600 hectares (ha). The purpose of this study is to analyze court decisions regarding the application of corporate responsibility that is not in accordance with applicable laws and regulations and the principle of absolute responsibility. This study uses a normative juridical approach with primary legal materials in the form of laws and regulations in the environmental sector and judge's decisions.