PERAN PENTING PENDIDIKAN UNTUK MEMBERANTAS BULLYING

Penulis

  • Muhammad Anwar Fuadi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Yusup Budiman Universitas Pendidikan Indonesia
  • Luthfi Septiansyah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Simon Alberto Sinurat Universitas Pendidikan Indonesia
  • Supriyono Universitas Pendidikan Indonesia

Kata Kunci:

Bullying, Pendidik, Perilaku

Abstrak

ABSTRAK

Pendidikan Ini adalah salah satu peran kunci dalam membentuk generasi masa depan. Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik, mengembangkan keterampilan watak dan budaya bangsa yang bermartabat, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, ber-ahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.. Perundungan ini dibagi menjadi lima kategori, yaitu kontak fisik secara langsung, kontak verbal secara langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, dan pelecehan seksual. Pelecehan seksual terkadang diklasifikasikan sebagai perilaku agresif secara fisik atau verbal. Metode pengkajian ini bersifat deskriptif dan kuantitatif. Pengkajian ini melibatkan mahasiswa Indonesia tahun angkatan 2023 sebanyak 19 orang yang berasal dari universitas yang berbeda, yang juga terbagi dalam beberapa fakultas yang berbeda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa dari 19 mahasiswa yang telah mengisi quessioner 1 dari 19 mahasiswa masih ada yang menganggap bahwa perilaku negatif ini sangat tidak penting untuk diberantas dan 18 atau sekitar 94,7% diantaranya menanggapi bahwa perilaku ini sangat penting sekali untuk diberantas dan 1 orang atau sekitar 5,3% suara diantara nya menanggapi bahwa sangat tidak penting untuk diberantas , oleh karena itu pendidik harus bisa mengatasi perilaku ini sedikit demi sedikit. Jadi peran pendidik harus bisa mengawasi peserta didiknya agar tidak menjadi pelaku dan pendidik harus membuat program pencegahan bullying agar meminimalisir bullying ini di lingkungan sekolahnya.

ABSTRACT

Education is one of the key roles in shaping future generations. According to the National Education System Law Number 20 of 2003 article 3, the purpose of national education is to develop the potentional of student. Develop skill, form valuable national character and culture, and nurture national life. To become people faithful and dedicated to god al mighty, with noble charater, healty, knowledgeable, capable, creative, independent, democratic and responsible. Bullying is divided into five categories, namely direct physical contact, direct verbal contact, direct non-verbal behavior, indirect non-verbal behavior, and sexual harassment. Sexual harassment is sometimes classified as physically or verbally aggressive behavior. The methods of this assessment are descriptive and quantitative. This study involved 19 Indonesian students in the class of 2023 who came from different universities, which are also divided into several different faculties. Based on the information obtained, it can be concluded that of the 19 students who have filled out the questionnaire, 1 out of 19 students still think that this negative behavior is not very important to eradicate and 18 or around 94.7% of them responded that this behavior is very important to eradicate and 1 person or around 5.3% of the votes among them responded that it is not very important to eradicate, therefore educators must be able to overcome this behavior little by little. So the role of educators must be able to supervise their students so that they do not become perpetrators and educators must create bullying prevention programs in order to minimize this bullying in their school environment.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31