TINDAKAN BEDAH ESTETIK DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Aryanto Z Habibie Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir S Universitas Islam Bandung

Kata Kunci:

Bedah Estetik, Hukum Kesehatan, Hukum Islam

Abstrak

Perkembangan bedah estetik di Indonesia menimbulkan berbagai isu terkait standar keselamatan, kompetensi medis, dan kepatuhan pada regulasi kesehatan. Dalam hukum Islam, tindakan ini juga dibatasi oleh tujuan, motif, dan dampaknya. Perbedaan perspektif tersebut menjadikan pentingnya kajian yang menilai kesesuaian praktik bedah estetik dengan hukum kesehatan dan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami dan menganalisis tindakan Bedah Estetik di Indonesia menurut Hukum Kesehatan Nasional dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dari penelusuran kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, Tindakan bedah estetik pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum kesehatan Indonesia sepanjang dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten, memiliki izin praktik, serta dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku. Tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan norma masyarakat maupun bertujuan mengubah identitas seseorang. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi atau pedoman khusus yang bersifat komprehensif dan terintegrasi lintas spesialisasi untuk mengatur praktik bedah estetik. Meskipun jenis tindakan yang umum dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum kesehatan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penyusunan regulasi yang lebih spesifik. Kedua, Dalam perspektif hukum Islam, hukum tindakan bedah estetik di Indonesia sangat bergantung pada tujuan, motif, tata cara, serta dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Bedah estetik dapat dibolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang maslahat, seperti memperbaiki penampilan dalam batas kewajaran, meningkatkan kepercayaan diri dan produktivitas, atau mengatasi gangguan psikososial. Namun, tindakan tersebut menjadi terlarang apabila bertujuan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan, dilakukan untuk kesombongan, atau menggunakan prosedur dan bahan yang bertentangan dengan syariat. Demikian pula, jika tindakan tersebut menimbulkan mudarat secara fisik maupun psikologis, maka hukumnya menjadi haram. Dalam praktiknya, sebagian tindakan bedah estetik yang berkembang di Indonesia masih menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga diperlukan pemahaman syariat yang lebih komprehensif dalam pelaksanaannya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30