TINDAKAN BEDAH ESTETIK DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Bedah Estetik, Hukum Kesehatan, Hukum IslamAbstrak
Perkembangan bedah estetik di Indonesia menimbulkan berbagai isu terkait standar keselamatan, kompetensi medis, dan kepatuhan pada regulasi kesehatan. Dalam hukum Islam, tindakan ini juga dibatasi oleh tujuan, motif, dan dampaknya. Perbedaan perspektif tersebut menjadikan pentingnya kajian yang menilai kesesuaian praktik bedah estetik dengan hukum kesehatan dan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami dan menganalisis tindakan Bedah Estetik di Indonesia menurut Hukum Kesehatan Nasional dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dari penelusuran kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, Tindakan bedah estetik pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum kesehatan Indonesia sepanjang dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten, memiliki izin praktik, serta dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku. Tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan norma masyarakat maupun bertujuan mengubah identitas seseorang. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi atau pedoman khusus yang bersifat komprehensif dan terintegrasi lintas spesialisasi untuk mengatur praktik bedah estetik. Meskipun jenis tindakan yang umum dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum kesehatan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penyusunan regulasi yang lebih spesifik. Kedua, Dalam perspektif hukum Islam, hukum tindakan bedah estetik di Indonesia sangat bergantung pada tujuan, motif, tata cara, serta dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Bedah estetik dapat dibolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang maslahat, seperti memperbaiki penampilan dalam batas kewajaran, meningkatkan kepercayaan diri dan produktivitas, atau mengatasi gangguan psikososial. Namun, tindakan tersebut menjadi terlarang apabila bertujuan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan, dilakukan untuk kesombongan, atau menggunakan prosedur dan bahan yang bertentangan dengan syariat. Demikian pula, jika tindakan tersebut menimbulkan mudarat secara fisik maupun psikologis, maka hukumnya menjadi haram. Dalam praktiknya, sebagian tindakan bedah estetik yang berkembang di Indonesia masih menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga diperlukan pemahaman syariat yang lebih komprehensif dalam pelaksanaannya.
The development of aesthetic surgery in Indonesia has raised various issues related to safety standards, medical competence, and compliance with health regulations. In Islamic law, such procedures are also limited by their objectives, motives, and impacts. These differing perspectives highlight the need for a study that examines the conformity of aesthetic surgical practices with health law and Islamic principles. This research aims to understand and analyze aesthetic surgery in Indonesia within the framework of national health law and Islamic law. This study employs a descriptive approach using a normative juridical method. The data used consist of secondary sources obtained through literature review, including primary and secondary legal materials. The findings of this research show, first, that aesthetic surgery is generally permissible under Indonesian health law as long as it is performed by competent and licensed medical professionals and carried out in accordance with professional standards and operational procedures. Such procedures must not contradict societal norms or aim to alter a person’s identity. Currently, Indonesia does not have a comprehensive, integrated, and specialized regulation governing aesthetic surgery. Although common aesthetic procedures do not violate health law, various infringements are still found in practice, indicating the need for stricter supervision and more specific regulations. Second, from the perspective of Islamic law, the permissibility of aesthetic surgery depends largely on the purpose, motive, procedure, and resulting impact. Aesthetic surgery may be allowed when carried out for beneficial purposes such as improving appearance within reasonable limits, enhancing self-confidence and productivity, or addressing psychosocial issues. However, it becomes prohibited when it aims to alter God’s creation without valid justification, is driven by arrogance, or uses materials and methods contrary to Islamic principles. Furthermore, if the procedure results in physical or psychological harm, it is deemed impermissible. In practice, several aesthetic procedures performed in Indonesia still show inconsistencies with Islamic legal principles, indicating the need for a more comprehensive understanding of Islamic guidelines in their implementation.




