ANALISIS HUKUM INTEGRITAS KPPS (KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA) DALAM PENGHITUNGAN SUARA PADA PEMILU 2024
(STUDI KASUS : KECAMATAN PERCUT SEI TUAN TPS 60, DESA KOLAM)
Kata Kunci:
Pemilihan Umum, Integritas, KPPSAbstrak
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia dalam menentukan wakil-wakil rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Pemilu merupakan kedaulatan rakyat dimana rakyat berhak mengeluarkan suaranya untuk menentukan pemimpin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui integrasi kpps sebagai penyelenggara pemilihan umum di tahun 2024, untuk mengetahui pengawasan kpps dalam pemilihan umum saat penghitungan suara, untuk mengetahui penegakan hukum terkait integrasi hukum kpps. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang merupakan cara penelitian untuk mendapatkan data deskriptif dari kata-kata tertulis atau lisan orang-orang, serta perilaku yang dapat diamati. Penelitian yang dilakukan di Kantor kepala desa kolamĀ yang terletak di Jalan utama 1, Kecamatan percut sei tuan, Kota deli serdang, Sumatera Utara, yang dilakukan dengan 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) anggota kpps ,tps 60 terkait dengan Hukum Integritas KPPS Dalam Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 menghasilkan kesimpulan bahawa setiap anggota KPPS pahan integrasi yang dilakukan pada pemilu. Setiap anggota melaukan tugas dan tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku serta partisipasi mereka dalam penghitungan suara dapat dinilai baik sehingga berlangsungnya pemilu di tps 06 berjalan dengan lancar tanpa adanya keributan ataupun adanya aksi curang.
General elections (Pemilu) are one of the methods used by the Indonesian people to determine the people's representatives in running the government. Elections constitute popular sovereignty where the people have the right to cast their votes to determine the leader. The aim of this research is to find out the integration of the KPPS as organizers of the general election in 2024, to find out the supervision of the KPPS in the general election when counting votes, to find out law enforcement regarding the legal integration of the KPPS. This research uses qualitative methods, which is a research method to obtain descriptive data from people's written or spoken words, as well as observable behavior. Research conducted at the office of the head of Kolam Village located on Jalan Utama 1, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang City, North Sumatra, which was carried out with 1 (one) chairman and 6 (six) members of the KPPS, TPS 60 related to the Integrity Law KPPS's vote counting in the 2024 elections resulted in the conclusion that every KPPS member understood the integration carried out in the elections. Each member carries out their duties and responsibilities based on applicable law and their participation in vote counting can be assessed well so that the election at polling station 06 runs smoothly without any commotion or fraudulent activity.