TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN PASAL 273 AYAT 2 UU NO 17 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Tanggung jawab, Penghentian Pelayanan Kesehatan, Tenaga MedisAbstrak
Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terdapat dalam Pasal 273 ayat 2 yakni berupa hak untuk menghentikan pelayanan kesehatan karena mendapat perlakuan yang mengintervensi kebebasan dan otonomi tenaga medis dalam memberikan pelayanan. Penghentian pelayanan kesehatan tersebut akan berdampak bagi tenaga medis, pasien maupun entitas layanan kesehetan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga medis, selain harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus sesuai dengan kode etik kedokteran (KODEKI 2012). Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tanggung jawab tenaga medis yang menghentikan pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 273 tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (yuridis-normatif). Teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum tenaga medis yang menghentikan pelayanan kesehatan meliputi tanggung jawab berdasarkan tanggung jawab terapeutik, tanggung jawab hukum berupa administrasi mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelayanan, perdata, dan pidana serta tanggung jawab berdasarkan etika.