IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Penulis

  • Istiadi Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Maroni Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Fakultas Hukum Universitas Lampung

Kata Kunci:

Implementasi, Restoratif Justice, Tindak Pidana, Penggelapan

Abstrak

Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan terobosan baru dalam upaya penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yaitu melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah implementasi restoratif justice tindak pidana penggelapan di Polda Lampung? Mengapa terjadi hambatan dalam implementasi Ristorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung? Dan Bagaimanakah Implementasi restoratif justice yang ideal dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Aparat Penegah Hukum  yaitu terdiri dari petugas kepolisian, hakim dan Jaksa,ahli hukum pidana,advokat serta korban dan pelaku. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola-pola utama dan dinamika yang muncul dalam proses implementasi restoratif justice. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1) implementasi restoratif justice di Polda Lampung telah diterapkan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tidak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Pendekatan ini juga berkontribusi pada pengurangan beban sistem peradilan pidana konvensional 2) Hambatan dalam penerapan restoratif justice yaitu kurangnya pemahaman mendalam di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat, budaya hukum yang tradisional serta keterbatasan fasilitas pendukung 3) Implementasi restoratif justice yang ideal dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung yakni  dengan  menerapkan  lima prinsip dasar yaitu kerahasiaan,sukarela,pemberdayaan,netralitas dan solusi yang unik. Sebagai kesimpulan implementasi restoratif justice dalam kasus penggelapan di Kepolisian Daerah Lampung menunjukkan potensi besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, dengan menekankan pada penyelesaian yang lebih adil dan berkeadaban. Dengan dukungan yang memadai dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, restoratif justice dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Saran : perlu adanya peningkatan pelatihan bagi aparat hukum dan edukasi publik mengenai manfaat restoratif justice, meningkatkan fasilitas pendukung yang diperlukan serta pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung pelaksanaannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30