PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA ATAS UPAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Ratu Halimatus Sa'diyah Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan, Putusan Hakim

Abstrak

Perkembangan ekonomi Indonesia sudah cukup maju dalam hal globalisasi dan digitalisasi. Peran pelaku usaha khususnya dalam dunia bisnis sangat besar karena kemajuan teknologi dapat membantu perekonomian Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan pekerjaan. Pendekatan normatif dan metodologi kualitatif digunakan untuk melakukan penelitian ini dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar pertumbuhan ekonomi dapat seimbang dan berjalan dengan aman dan lancar, maka pelaku usaha dapat berperan bersama-sama dengan pemerintah dan pekerja dalam hubungan kerja yang berpedoman pada hukum ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari hukum perdata khusus. Dalam memutus perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hakim dapat berpedoman pada peraturan yang ada, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan pelaksanaan lainnya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan antara pengusaha dan pekerja, hakim dapat mempertimbangkan putusannya secara komprehensif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30