PELAKSANAAN MEDIASI OLEH MEDIATOR HAKIM DAN NON HAKIM DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI JEPARA

Penulis

  • Novita Kusumawardani Universitas Muria Kudus
  • Suparnyo Universitas Muria Kudus

Kata Kunci:

Mediasi, Sengketa, Mediator Hakim

Abstrak

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang efektif dan dapat membuka akses lebih luas kepada para pihak untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dan adil. Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim adalah mediator yang memiliki sertifikat yang diperoleh serta mengikuti pendidikan mediator dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang mempunyai akreditasi dari Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2021 hingga 2023 di Kabupaten Jepara tiap tahunnya tercatat lebih dari 2000 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Jepara dan tercatat hampir 50 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Negeri Jepara. Dengan adanya proses Mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan, diharapkan Mediator mempunyai peran menekan angka perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Jepara. Kenyataannya tahun 2021-2023 angka perceraian di Pengadilan Agama Jepara mencapai 8.312 yang melakukan mediasi tercatat 807 perkara dan yang behasil dalam mediasi tercatat 63 perkara dari berhasil sebagian dan berhasil dicabut. Begitu juga pada Pengadilan Negeri Jepara tercatat 134 kasus perceraian dan semua dilakukan mediasi dengan keberhasilan 5 kasus perceraian yang dalam mediasi di cabut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30