KAJIAN KONSTRUKTIF TERHADAP TRADING CRYPTOCURRENCY BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Cryptocurrency, Trading, InvestasiAbstrak
Investasi merupakan sebuah kegiatan menanamkan modal secara langsung maupun tidak langsung, dengan harapan di masa yang akan datang si pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dari hasil investasi tersebut. Investasi merupakan sebuah cara mendapatkan keuntungan secara ekonomis di era modern, namun seiring dengan berkembangnya teknologi, investasi menjadi beragam dan memiliki banyak cara untuk melakukan kegiatan investasi selain beragam, investasi sudah menjadi lebih sederhana dan lebih mudah untuk dilaksanakan. Karena investasi sudah lebih beragam dan sederhana, maka hal yang akan kita bahas ialah investasi yang seringkali diminati oleh berbagai kalangan, yakni “Crypto Trading” Crypto Trading merupakan salah satu cara bagi investor untuk mendapatkan profit dari Cryptocurrency. Mata uang kripto atau Cryptocurrency ialah sebuah asset digital yang dipahami sebagai mata uang digital, untuk melakukan transaksi maka investor akan menggunakan aplikasi blockchain. Dalam lain hal trading dapat diartikan sebagai kegiatan investasi dengan cara “bertaruh” atau dapat dikatakan sebagai investasi semi-judi, maka dari itu trading crypto merupakan hal yang kurang berkenan di dalam ajaran beberapa agama, maka dari itu hal ini dapat lebih menarik dibahas di dalam sudut pandang Hukum Islam. Karena yang melatarbelakangi saya untuk membahas hal ini ialah kekeliruan terhadap kegiatan trading crypto itu sendiri, karena menurut beberapa sumber, crypto trading merupakan investasi yang lumrah untuk dijalankan dalam dunia investasi, sedangkan norma beberapa agama berkata tidak terhadap klausul tersebut. Dalam proses mengerjakan jurnal ilmiah ini kami menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yang dalam pengerjaannya kami lebih banyak melakukan pendekatan kualitatif untuk mencari sumber melalui buku dan jurnal ilmiah lain dengan topik yang mendekati atau serupa, yang diharapkan ketika jurnal ini selesai dapat menjawab kekeliruan kawan kawan dalam melaksanakan studi Hukum Investasi.
Investment is an activity to invest directly or indirectly, with the hope that in the future the owner of the capital will benefit from the investment. Investment is a way to benefit economically in the modern era, but along with the development of technology, investments become diverse and have many ways to conduct investment activities in addition to diverse, investments have become simpler and easier to implement. Because investments are morediverse and simple, then the thing that we will discuss is an investment that is often in demand by various circles, namely "Crypto Trading" Crypto Trading is one way for investors to profit from Cryptocurrency. Cryptocurrency or Cryptocurrency is a digital asset that is understood as a digital currency, to make transactions then investors will use blockchain applications. In other cases trading can be interpreted as investment activities by means of "betting" or can be said as a semi-gambling investment, therefore crypto trading is a less favorable thing in the teachings of some religions, therefore it can be more interesting discussed in the point of view of Islamic Law. Because the background to me to discuss this is a mistake of crypto trading activities itself, because according to some sources, crypto trading is a common investment to run in the investment world, while the norms of some religions say no to the clause. In the process of working on this scientific journal I used the Normative Juridical research method, in which I took more qualitative approaches to finding sources through books and other scientific journals with close or similar topics, which is expected when this journal is completed can answer the mistakes of comrades in carrying out investment law studies.