TANGGUNG JAWAB HUKUM PRODUSEN PRODUK KOSMETIK TERHADAP EFEK SAMPING YANG MERUGIKAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Hukum Perdata, Tanggung Jawab Produsen, Perlindungan KonsumenAbstrak
Berdasarkan tujuan pemakaian kosmetik yanng didominasi oleh pemakaian pada wanita dapat dibedakan menjadi kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics) dan kosmetik riasan. Kosmetik yang dimaksudkan yakni bahan atau atau sediaan yang penggunaannya pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, bibir, rambut, kuku, dan organ genital bagian luar lainnya bertujuan untuk membersihkan bagian luar tubuh manusia atau untuk memelihara tubuh bagian luar. Dalam pembuatan kosmetik, produsen telah menggunakan beragam komponen kosmetik baik dari bahan alami/sintetik hingga komponen kosmetik dari bahan pengawet. Hal ini selaras dengan perkembangan perekonomian yang telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang dan/atau jasa. Pada faktanya, di zaman yang semakin modern ini perdagangan bebas produk kosmetik mulai semakin marak di pasaran bahkan masih banyak ditemukan produk-produk kosmetik yang dalam komponen pembuatannya menggunakan bahan-bahan yang berbahaya sehingga produk tersebut belum memenuhi standarisasi dan bersertifikat. Hal ini mengingat lemahnya tanggung jawab produsen atau pelaku usaha atas kerugian konsumen terhadap efek samping pemakaian produk setelah dikonsumsi. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah tanggung jawab hukum produsen produk kecantikan terhadap efek samping produk kecantikan yang merugikan konsumen dalam hukum perlindungan konsumen? Dalam peneletian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersandar pada kepustakaan serta secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Based on the purpose of cosmetic use, which is dominated by women, it can be divided into skin care cosmetics and make-up cosmetics. The cosmetics in question are materials or preparations which are used on the outside of the body, such as the epidermis, lips, hair, nails and other external genital organs with the aim of cleaning the outside of the human body or to maintain the outside of the body. In making cosmetics, manufacturers have used a variety of cosmetic components, from natural/synthetic ingredients to cosmetic components made from preservatives. This is in line with economic development which has produced various types and variations of goods and/or services. In fact, in this increasingly modern era, free trade in cosmetic products is starting to become more common on the market, and there are still many cosmetic products which use dangerous ingredients in their manufacturing components so that the products do not meet standardization and certification. This is due to the weak responsibility of producers or business actors for consumer losses due to the side effects of using the product after consumption. The issues that will be discussed in this research are: What is the legal responsibility of beauty product manufacturers regarding the side effects of beauty products that are detrimental to consumers in terms of consumer protection law? This research uses a normative juridical approach method which relies on literature and is specifically based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.