KONSTRUKSI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMBATALAN DISKUALIFIKASI CALON ATAS PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN PADA PILKADA TAHUN 2020 KABUPATEN OGAN ILIR

Penulis

  • Nawang Mega Arum Universitas Indonesia
  • A Fajri Hidayat Universitas Muhammadiyah Palembang

Kata Kunci:

Pembatalan Diskualifikasi Calon, Putusan Mahkamah Agung, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir

Abstrak

Pilkada Serentak Tahun 2020 telah menorehkan catatan khususnya pada ditetapkannya kembali pasangan calon menjadi peserta Pemilihan yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan umum (KPU). Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). KPU Kabupaten OI mendiskualifikasi pasangan Petahana karena diduga melakukan pelanggaran administrasi atas Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Setelah dilakukan upaya banding, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak. MA menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesian Sengketa Tata Usaha Negara dan Sengketa Administrasi Pemilihan. Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pasangan calon yang telah didiskualifikasi oleh Keputusan KPU adalah pelanggaran Politik Uang yaitu pasal 73 ayat (1) dan (2), sedangkan dalam konteks kasus di pemilihan kepala daerah Ogan Ilir Tahun 2020, objek pelanggaran sehingga pasangan Ilyas – Endang adalah penyalahgunaan wewenang pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Secara normatif tidak ada aturan mengenai pengajuan upaya hukum ke MA pada kasus pelanggaran administrasi non-politik uang atau terjadi kekosongan hukum. Adanya kekosongan pengaturan tersebut, lebih lanjut dapat diidentifikasi pada bagaimana metode yang digunakan dalam Konstruksi Hukum yang dibangun Mahkamah Agung. Adapun pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana proses konstruksi hukum dalam Putusan Mahkamah Agung terhadap objek sengketa pelanggaran administrasi dalam pembatalan Keputusan KPU untuk pasangan calon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak yang telah didiskualifikasi pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.

The direct regional elections in 2020 incising conspicuous circumstance especially on the redetermination of candidate pairs to be election participants who were previously disqualified by the Election Commission (KPU). The case occuring in Ogan Ilir Regency. KPU Ogan Ilir Regency disqualified the incumbent pair because of guess administration violations of Article 71 paragraph (3) of the Election Law. After an appeal was made, the Supreme Court (MA) decided to revoke the KPU's decision to disqualify the pair Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak. The Supreme Court uses Supreme Court Regulation Number 11 of 2016 about Procedures for Settlement of State Administrative Disputes and Election Administration Disputes. The object of the Dispute Election Administration Violations about candidate pair who have been disqualified by the KPU’s verdict is a violation of Money Politics, namely articles 73 paragraphs (1) and (2), while in the context of the case in the 2020 in Ogan Ilir regional election, the object of the violation is that the Ilyas – Endang’s pair is an abuse of authority in Article 71 paragraph (3) of the Election Law. Normatively, there are no rules regarding the submission of legal effort to the Supreme Court, in case of administrative violations of non-money politics or there is a legal vacuum. The Legal Vacum can be identified that how the method used in the Legal Construction developed by the Supreme Court. The main problem of this study is to identify the legal construction process in the Supreme Court's Decision against the object of administrative violation disputes in the cancellation of the KPU’s Decision for candidate pairs Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak who has been disqualified in the 2020 of Regional Election in Ogan Ilir Regency. The method used in this research is normative juridical research using legal research conducted by researching library materials or secondary materials

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20