IMPLIKASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN LEASING
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Perjanjian Leasing, Implikasi Hukum, Transparansi, Praktik Tidak Adil, Hak KonsumenAbstrak
Perlindungan konsumen dalam perjanjian leasing merupakan aspek penting dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam hubungan bisnis antara perusahaan leasing dan konsumen. Implikasi hukum yang melingkupi perlindungan ini mencakup kewajiban transparansi, hak untuk memahami kontrak, perlindungan terhadap praktik tidak adil, hak untuk mengajukan keluhan, kewajiban kepatuhan, tanggung jawab terhadap keselamatan dan kualitas produk, serta hak untuk pembatalan. Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, perusahaan leasing dapat menjalankan operasinya secara etis dan melindungi hak-hak konsumen. Melalui penerapan hak-hak konsumen seperti hak untuk mengajukan keluhan dan hak untuk pembatalan, konsumen memiliki mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan melindungi diri mereka dari praktik yang merugikan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dalam perjanjian leasing bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.