PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN JEPARA SEHAT MASYARAKAT HEBAT
Kata Kunci:
Negara Hukum, Undang-Undang Dasar 1945, Penegakan hukum, Aparat penegak hukumAbstrak
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang berarti setiap aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak dan kewajiban masyarakat, tetapi juga sebagai penopang sistem bernegara untuk memastikan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia bertujuan melindungi seluruh rakyatnya dan memajukan kesejahteraan umum serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan sosial.Untuk mencapai tujuan ini, penegakan hukum menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa hukum tersebut benar-benar diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) memiliki peran krusial dalam menjaga agar hak asasi manusia dihormati dan kekacauan dalam masyarakat dapat dihindari. Satpol PP, khususnya, sebagai bagian dari pemerintah daerah, berperan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Salah satu fokus utama penegakan hukum oleh Satpol PP adalah penertiban peredaran minuman keras (alkohol). Minuman keras mengandung etanol, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan berpotensi menimbulkan bahaya tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya. Konsumsi minuman keras di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini mengklasifikasikan minuman keras ke dalam tiga golongan berdasarkan kandungan etanolnya dan mengatur tempat serta kondisi di mana minuman tersebut boleh dijual. Meskipun regulasi ketat telah diterapkan, praktik penjualan dan konsumsi minuman keras ilegal masih marak di berbagai tempat. Minuman keras buatan rumah atau oplosan sering kali menjadi pilihan bagi mereka yang tidak mampu membeli minuman keras legal, yang menimbulkan risiko besar bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Di Jepara, misalnya, minuman oplosan sering ditemukan di kalangan masyarakat dari berbagai usia, menandakan adanya ketergantungan yang berbahaya terhadap minuman ini. Kabupaten Jepara memiliki peraturan daerah yang secara khusus melarang penjualan, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, serta mendukung visi Jepara sebagai kota yang sehat untuk masyarakat yang hebat. Namun, pelaksanaan peraturan ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya pengawasan yang efektif, inkonsistensi dalam penegakan hukum, dan resistensi dari masyarakat yang sudah terbiasa dengan konsumsi alkohol sebagai bagian dari budaya mereka. Dalam konteks ini, penelitian tentang "Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Mewujudkan Jepara Sehat Masyarakat Hebat" menjadi sangat relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol di Jepara dan memahami tantangan serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut