PENERAPAN E-LITIGATION DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEADILAN SUBSTANTIF

Penulis

  • Febriyan Victorinus Lolobua Universitas Gadjah Mada
  • Yoshua Yudha Octavianus Universitas Gadjah Mada

Kata Kunci:

E-Litigation, Hukum Acara Perdata, Pembuktian, Asas Audi Et Alteram Partem, Keadilan Substantif

Abstrak

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan modernisasi sistem peradilan perdata melalui penerapan e-court dan e-litigation guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Meskipun transformasi digital ini terbukti meningkatkan efisiensi secara administratif, penerapannya memunculkan problematika hukum terkait pemenuhan asas audi et alteram partem, khususnya pada tahap pembuktian.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis apakah penerapan e-litigation pada tahap pembuktian telah menjamin terpenuhinya asas tersebut guna menemukan keadilan substantif bagi para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan alat bukti, khususnya keterangan saksi yang dilakukan secara elektronik, berpotensi membatasi ruang para pihak dan mengurangi objektivitas penggalian fakta oleh hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Hal ini sejalan dengan teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch, di mana penekanan yang berlebihan pada kemanfaatan (efisiensi teknologi) dapat menggerus nilai keadilan substantif. Disimpulkan bahwa penerapan e-litigation saat ini belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif jika pelaksanaannya membatasi hak para pihak untuk didengar secara seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih proporsional dalam penerapan e-litigation pada tahap pembuktian agar efisiensi prosedural tidak mengorbankan keadilan materiil.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29