PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERUSAHAAN ASURANSI YANG DICABUT IJIN USAHANYA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kata Kunci:
Akibat Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Perlindungan HukumAbstrak
Pelindungan Hukum bagi pemegang saham adalah kekuatan hukum untuk melindungi pemegang saham dari pihak lain yang berperan dalam Perseroan Terbatas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perusahaan asuransi. Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah mengharuskan perusahaan asuransi untuk dapat memenuhi batas ekuitas minimum. Namun realitanya banyak Perusahaan asuransi yang tidak sanggup untuk memenuhi aturan tersebut sehingga dicabut ijin usahanya oleh OJK. Penelitian ini bertujuan mengetahui akibat hukum dan pelindungan hukum bagi pemegang saham minoritas terhadap Perusahaan asuransi yang dicabut ijin usahanya oleh OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan akibat hukum terhadap pemegang saham minoritas perusahaan Asuransi, yang dicabut ijin usahanya oleh OJK melalui PTUN berupa akibat hukum langsung seperti kehilangan nilai investasi, kehilangan hak ekonomi, serta menerima hasil likuidasi paling sedikit bahkan mungkin tidak ada. Adapun akibat hukum tidak langsung yaitu kaburnya kepastian hukum dan perlindungan. Pelindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas terhadap Perusahaan asuransi yang dicabut ijin usahanya oleh OJK melalui PTUN tidak didapatkan karena terbentur regulasi peningkatan ekuitas minimum yang sulit disanggupi oleh Perusahaan asuransi.