PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PRINSIP ITIKAD BAIK TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK SECARA LANGSUNG ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA
Kata Kunci:
Prinsip Kebebasan Berkontrak,, Prinsip Itikad Baik,, Pengangkatan anak,, , Penerapan Prinsip.Abstrak
Pengangkatan anak merupakan suatu keadaan mengangkat seorang anak orang lain dengan memberikan hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. Pelaksanaan adopsi harus dilakukan dengan memperhatikan dua prinsip hukum perdata yaitu prinsip kebebasan berkontrak dan prinsip itikad baik. Dalam Prinsip kebebasan berkontrak terdapat hak semua pihak yang terlibat seperti orang tua kandung yang berhak memilih siapa yang akan menjadi orangtua angkat anaknya, dan calon orang tua angkat berhak memilih siapa anak yang akan di adopsi. Dalam Prinsip Itikad baik, akan ada transparansi dari orangtua kandung tentang segala status hukum, Kesehatan dan latar belakang anak yang akan di Adopsi. Metode Library Research merupakan metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara teori dan praktik. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dalam pengangkatan anak secara langsung antara warga negara Indonesia, asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan syarat-syarat perjanjian pengangkatan anak berdasarkan kesepakatan bersama dan memungkinkan dilakukannya penyesuaian berdasarkan kebutuhan khusus para pihak. Namun penerapan prinsip tersebut harus dibarengi dengan prinsip itikad baik yang mengharuskan semua pihak bersikap transparan, jujur, dan akuntabel dalam proses adopsi.