KEPASTIAN HUKUM AKTA PPJB HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN RUMAH YANG TIDAK DILAKSANAKAN PEMBANGUNANNYA OLEH PENGEMBANG

Penulis

  • Zamroni Universitas Jayabaya
  • Iran Sahril Universitas Jayabaya
  • Cicilia Julyani Tondy Universitas Jayabaya
  • Magister kenotariatan universitas jayabaya Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Akta Perjanjian Jual Beli, Pembangunan

Abstrak

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, namun prakteknya pihak pengembang tidak melaksanakan pembangunan seperti yang diperjanjikan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kepastian hukum akta PPJB yang tidak dilaksanakan pembangunannya oleh pengembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan kepastian hukum akta PPJB yang tidak dilaksanakan pembangunannya yaitu dapat dibatalkan melalui pengadilan, hal tesebut dikarenakan pengembang telah melanggar syarat subjektif perjanjian. Selain itu pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Article 1338 of the Civil Code states that all agreements that are legally made are valid as law for those who make them, but in practice the developer does not carry out the development as promised. The aim of this research is to determine the legal certainty of PPJB deeds where construction is not carried out by the developer. The method used in this research is normative juridical research. The research results show that there is legal certainty that PPJB deeds whose construction is not carried out can be canceled through the courts, this is because the developer has violated the subjective terms of the agreement. Apart from that, developers can also be subject to criminal and administrative sanctions ranging from written warnings, revocation of business permits, to closure of the location.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29