EKSISTENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Ghida Labibanuha Suganda Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

PTUN, Negara Hukum, Administrasi Negara

Abstrak

Secara positif dan konstitusional, saat ini prinsip atau asas negara hukum sebagai salah satu dasar penopang Negara Republik Indonesia disebutkan secara tegas tersurat (exit verbis) dalam konstitusi atau UUD 1945 hasil perubahan. Dalam hal ini, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, dikuatkan keberadaan dan strukturnya dalam konstitusi. UUD 1945 sudah mengatur konstruksi kekuasaan kehakiman sedemikian rupa sesuai dan memenuhi prinsip negara hukum. Dalam implementasi negara hukum kesejahteraan, Dimana negara terlibat aktif menyelenggarakan urusan pemerintahan, maka negara berwenang untuk melakukan Tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan atau Tindakan administrasi negara. Perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara mencerminkan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah yang mungkin merugikan hak-hak warga negara

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29