PRAKTEK KERAKYATAN, DEMOKRASI DAN KONSTITUALISME

Penulis

  • Budiman N.P.D Sinaga Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Kasman Siburian Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Fx. Rocky Corrado Sitepu Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kesepakatan Sosial, Konstitusi, Partisipasi Rakyat, Kekuasaan

Abstrak

Kesepakatan sosial rakyat mengikatkan diri dalam suatu wadah yang bertujuan agar keinginan para individu dapat mencapai tujuan sosialnya dan tujuan peribadinya sebagai manusia yang merdeka dan berdaulat. Tujuan itu hanya dapat terlaksana jika diatur dalam suatu dasar aturan yang dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat yng biasa disebut sebagai konstitusi. Menghormati partisipasi rakyat dalam menjalankan kekuasaan agar semakin memperkokoh kesepakatan sosial serta mencapai tujuan bersama, yakni negara yang Demokratis. Dalam konteks Indonesia, ketiga konsep ini memiliki peran yang sangat penting dalam mambangun atau membentuk tatanan negara yang adil dan demokratis. Praktek kerakyatan menekankan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan, sementara demokrasi menjamin bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Selain itu juga menyediakan kerangka hukum yang mengatur pelaksanan demokrasi dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29