PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK PEMENANG LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN KETIKA EKSEKUSI DIHADANG GUGATAN BERDASARKAN HUKUM JAMINAN

Penulis

  • Haposan Siallagan Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Januari Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Yusuf Siahaan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Perlindungan, Lelang, Jaminan

Abstrak

Proses lelang terhadap objek hak tanggungan merupakan salah satu mekanisme penting dalam hukum jaminan di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang. Hak tanggungan adalah hak yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas barang tetap (tanah dan bangunan) sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek hak tanggungan tersebut melalui proses lelang. Proses lelang ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemberitahuan dan peringatan kepada debitur, permohonan eksekusi, penetapan tanggal lelang, pelaksanaan lelang, penerbitan risalah lelang, hingga pembayaran dan penyerahan objek kepada pemenang lelang. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan lelang dan perlindungan hak-hak pemenang lelang. Mekanisme perlindungan hukum ini mencakup pengakuan sah oleh pengadilan, perlindungan melalui sertifikat hak tanggungan, upaya hukum terhadap gugatan, penggunaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, peran konsultan hukum dan pengacara, serta perlindungan administratif. Dengan regulasi yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan proses lelang dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi kreditur, debitur, dan pemenang lelang

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29