KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PENCURIAN DALAM KUHP 2023: ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM DAN REALITAS SOSIAL MAKALAH

Penulis

  • Bagas Putra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Fajar Setio Nugroho Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Ragil Daryanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Rizal Nurcahyanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Syukron Abdul Kadir Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian, Kuhp 2023, Sosiologi Hukum, Realitas Sosial

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pendekatan sosiologi hukum. Pembaruan KUHP merupakan upaya pembentukan hukum nasional yang lebih responsif terhadap nilai-nilai sosial dan keadilan substantif. Tindak pidana pencurian sebagai salah satu kejahatan konvensional memiliki keterkaitan erat dengan kondisi sosial masyarakat, seperti faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung pembaruan dalam kebijakan hukum pidana yang lebih menekankan pada pendekatan humanis dan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya, efektivitas hukum tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang belum merata. Kesimpulannya, kebijakan hukum pidana terhadap tindak pencurian dalam KUHP 2023 belum sepenuhnya efektif tanpa didukung oleh kebijakan sosial yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara pendekatan penal dan non-penal dalam penanggulangan tindak pidana pencurian.

This study aims to analyze the criminal law policy regarding the crime of theft in the latest Criminal Code (KUHP) as stipulated in Law Number 1 of 2023, using a sociological legal approach. The reform of the Criminal Code is an effort to establish a national law that is more responsive to social values and substantive justice. The crime of theft, as a conventional crime, is closely related to social conditions in society, such as economic factors, education, and the social environment. The research method used is normative juridical with a sociological approach. Data were obtained through a literature review of laws and regulations, books, and scientific journals. The results show that the 2023 Criminal Code contains updates in criminal law policy that emphasize a humanist approach and restorative justice. However, in practice, the effectiveness of this law is still influenced by the unequal social conditions of society.In conclusion, the criminal law policy on theft in the 2023 Criminal Code is not fully effective without the support of comprehensive social policies. Therefore, an integration of penal and non-penal approaches is necessary to address the crime of theft.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29