ANALISIS YURIDIS TENTANG PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 MENGENAI RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN (Studi Kasus di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon)
Kata Kunci:
Retribusi Pelayanan Kebersihan, Pemerintah Daerah.Abstrak
Pemungutan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Cilegon belum dilaksanakan secara optimal, Masyarakat yang dipungut retribusi pelayanan kebersihan seharusnya dapat merasakan pelayanan kebersihannya, tetapi karena dengan peningkatan volume sampah yang tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan kebersihan mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Tujuan dari penelitian ini Untuk Mengetahui Analisis Penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersiha serta Untuk Mengetahui Kendala Pemerintah Kota Cilegon dalam Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan observasi, wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Seperti temuan lapangan yang peneliti dapatkan ketika turun ke lapangan, bahwasannya masyarakat masih banyak yang belum patuh terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Misalnya dalam hal ini kepatuhan untuk membuang sampah pada tempatnya dan membayar retribusi sampah, yang mana semestinya hal tersebut wajib dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon seharusnya dapat mengantisipasi dari timbulan sampah yang terjadi akibat lonjakan penduduk yang signifikan. Antisipasi tersebut baik dari kualitas dan kuantitas sarana maupun prasarana, SDM, sampai pada kerjasama dengan pihak swasta dan pihak terkait lainnya.