PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN BERDASARKAN BERITA ACARA PENDAPAT PERKARA NARKOTIKA
Kata Kunci:
Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Berita Acara Pendapat, NarkotikaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan berdasarkan berita acara pendapat terkait perkara narkotika di Kejaksaan Negeri Medan dan untuk mengkaji keterkaitan antara berita acara pendapat yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik dalam proses penyusunan surat dakwaan. Teknik analisis data yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan model analisis interaktif dan Data dikumpulkan melalui wawancara dan pengumpulan informasi lapangan, yang kemudian dianalisis secara sistematis untuk menarik kesimpulan. Proses penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima berita acara pemeriksaan dari Kepolisian, kemudian meneliti berita acara tersebut dan menyusun daftar hasil penelitian (Check List) untuk memastikan apakah berkas perkara sudah lengkap. Jika berkas belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum mengembalikannya kepada penyidik beserta petunjuk untuk melengkapinya, menggunakan formulir P-18 dan P-19 dan apabila berkas telah lengkap, Jaksa Penuntu Umum akan memberitahukan penyidik melalui surat P-21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan surat dakwaan, dan menyusun berita acara pendapat yang dijadikan dasar dalam penyusunan surat dakwaan. Dengan demikian, terdapat keterkaitan antara berita acara pendapat yang disusun oleh Jaksa Penuntu Umum dan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik